Lampung Timur cayberneet.id.@0m.
Dina salah satu warga yang beralamat kan RT005/RW/OO1 desa marga batin ‘ kecamatan waway karya Lampung timur ‘pada saat itu dengan ditemani oleh saudara berinisial NR datang langsung ke rumah dan meminjam uang kepada saudara ibu Asiyah pada tanggal 10/09/2026 dengan suatu perjanjian akan dicicil selambat lambat nya selama tiga bulan ‘hingga jatuh temponya waktu nya
bahkan Dina bukan hanya satu kali dengan modal berbekalkan KTP (identitas orang lain )pun dia ajukan untuk bahan permohonan kepada saudara ibu Asiyah demi melancarkarkan aksi tipu muslihat nya agar bisa berhasil untuk meminjamkan uang tersebut
menurut keterangan dari salah satu warga berinisial (SN) selaku (korban )adalah tetangganya sendiri dusun dan RT yang sama (‘SN )dia mengatakan dia tidak pernah sama sekali pinjam uang kepada saudara ibu Asiyah senilai Rp :2000.000 (dua juta rupiah ) yang diambil Dina tersebut dengan menggunakan identitas fhoto covy KTP saya pada tanggal 24/08/2026 maka nya korban (SS) sempat terkejut karena SS ini tidak merasa punya hutang piutang kepada saudara ibu Asiyah disaat ibu datang kerumah nya ungkap nya pada awak media ini saat dikonfermasi pada Senen tanggal 20/07/2026 dikediaman nya
setelah jatuh tempo waktu yang telah dijanjikan oleh Dina beserta ibu kandung nya bernama Siti Rukhanah yang juga meminjam uang sebesar Rp : 2000.000(dua juta rupiah) ibu Asiyah pun mendatangi dirumah kediaman nya
tapi dalam hal ini Dina beserta ibu nya memohon lagi kepada saudara ibu Asiyah agar dapat memberikan senggang waktu selambat lambat nya lima bulan dengan dalih kedua orang tua nya akan nunggu pembayaran uang tanah hingga akhir nya
membuatkan surat perjanjian/ pernyataan yang diketahui 0leh saudara Saifudin (Kadus satu) ‘ Rahmat (RT) juga disaksikan oleh nur yang masing masing bertanda tangan diatas surat pernyataan tersebut
Tepatnya pada malam Jumat tanggal 17/07/2026 saudara ibu Asiyah kembali mendatangi menagih janji DIna dan ibu kandung nya Siti Rukhanah sesuai dengan yang dijanjikan mereka
Saifudin (Kadus satu ) desa marga batin memanggil Dina atas pertanggung Jawaban diatas surat perjanjian tersebut yang telah disepakati bersama’ juga hadir Ngatimin selaku (sekdes)’Rohmat (RT)
tapi justru atas laporan di pamong desa Dina beserta orang tua nya pun tidak mengindahkan tetap tidak mau bayar hutang tersebut walau sekali pun dengan cara cicilan (melanggar surat perjanjian/kesepakatan bersama kepada saudara ibu Asiyah
Berita ini membutuhkan informasi lanjut ….!!
Pewarta (TIM/RED)


















