Indeks

Aktivis hak asasi manusia (HAM) putra asli asal Jabung angkat bicara….!!

Lampung- timur cayber neet.id.@0m.

selaku aktivis Hak Asasi manusia(HAM) bung lekok abadi, SE pada Kamis tgl 04/06/2026/menyatakan kesedihan dan keperihatinan,serta turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya (JI ) terduga begal asal jabung, kabupaten lampung timur di tangan aparat kepolisian tampa melalui mekanisme hukum.

Lanjut nya luka lama kembali terkoyak, “deraian air mata belum juga kering, tetesan darah masih merah, duka bersambung atas tewas nya lima pelajar jabung sembilan tahun lalu yang belum juga terselesaikan sampai akhir detik ini, tampa arah yang jelas ganti rezim, semua terdiam, seakan kami warga jabung tidak berhak untuk mendapatkan suatu keadilan dan stigma yang melekat tentu sangat merugikan kami ‘dalam mencari nafkah di luar

hingga kejadian kembali terulang terduga pelaku berinisial (JI) tewas di tangan aparat kepolisian dengan luka dan patah tulang, juga di tembus dengan timah panas ,penyiksaaan yang begitu kejam sehingga tekab 308 sudah menjelma seolah olah sang malaikat pencabut nyawa, tampa mempertimbangkan aturan, intruksi kapolda tembak di tempat itu yang menjadi acuan mereka, dan menurut lekok abadi,SE ‘ selaku aktivis HAM ‘tidak boleh ada satu pun warga negara mau penjahat sekali pun, di bunuh di luar pradilan yang sah.

seterus nya ‘tindakan pencabutan nyawa seseorang yang di lakukan aparat negara seperti polisi dan TNI) secara sewenang-wenang tampa melalui proses hukum yang sah dan putusan pengadilan. tindakan seperti ini bisa dikatagorikan pelanggaran HAM yang berat

di mana hak untuk hidup adalah hak yang paling mendasar dan tidak dapat di kurangi, dalam keadaan apa pun, menurut Undang -Undang’ maupun konvensi internasional.

lanjut aktivis HAM’ Aparat dalam hal ini melakukan pelanggaran atas praduga tidak bersalah, karena seseorang di exsekusi sebelum terbukti bersalah di pengadilan yang adil dan terbuka.
Bung lekok abadi SE, mengatakan saya sangat menyayangkan di indonesia, Larangan keras terhadap exsekusi di luar pradilan, hukum ini di jamin secara kontisional dalam pasal 28A UUD 45 mengenai h untuk hidup, serta di atur lebih lanjut dalam UU no 39 tahun 1999 tentang HAM,
Aturan pengunaan senjata api oleh POLRI, dalam. Perkap kapolri no 1 2009,tentang pengunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, aturan ini menegaskan pengunaaan senjata api adalah upaya terahir.

sedang kan Mengenai tewas nya terduga pelaku berinisial (JI) yang mana di tangkap di rumah dalam keadaan sehat walafiat serta posisi menyerah ‘tidak melakukan suatu perlawanan terhadap aparat kepolisian tapi yang sangat disayangkan terduga pelaku berinisial (JI) pulang sudah menjadi mayat ‘ ini mencederai hukum, bila ada anggapan seorang terduga pelaku bersalah boleh di bunuh secara keji, biadab, sadis dll lekok abadi .SE ‘ menegaskan tegakkanlah suatu keadilan ‘janganlah merenggut atau merampas atas hak- hak asasi manusia sesuai dengan undang -undang yang berlaku di NKRI

Pewarta (tim /red)

Exit mobile version