Lampung -timur cayberneet.id.com.
penambangan pasir silika di Desa Sukarahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut yang diduga belum mengantongi surat perizinan lengkap, kegiatan itersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kelestarian lingkungan, khususnya di sepanjang sempadan Sungai Way Penet
yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Salah satu keterangan dari warga setempat yang tak mau nama nya disebutkan di media publik ini tepat pada jum,at 09-10-2026 dia mengatakan keprihatinannya atas aktivitas penambangan liar tersebut. Menurutnya, kegiatan penambangan yang diduga berlangsung di kawasan sempadan sungai itu berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan fungsi tanggul sungai.
“Saya selaku warga masyarakat yang peduli terhadap lingkungan merasa miris dengan adanya kegiatan penambangan yang diduga ilegal di garis sempadan Sungai Way Penet, tepatnya di Desa Sukarahayu yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung TNWK,” papar nya
Ia juga menyoroti kondisi tanggul sungai yang menurut keterangannya sudah tidak ada lagi di lokasi tersebut. Kondisi itu dinilai memprihatinkan, terlebih pemerintah telah melakukan upaya pembangunan pembatas untuk memisahkan kawasan satwa di TNWK dengan lingkungan permukiman
seterus nya masyarakat sekitar.
“Di situ sudah tidak ada tanggulnya lagi. Saya khawatir kerusakan lingkungan akibat aktivitas para penambang yang diduga ilegal ini dapat menimbulkan dampak terhadap kawasan sekitar, termasuk upaya perlindungan satwa liar,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, warga sangat berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, memastikan status perizinan kegiatan penambangan, serta menindaklanjuti dugaan kerusakan lingkungan apabila ditemukan pelanggaran.
Ia secara khusus meminta perhatian dari BPS, pihak TNWK, serta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Camat Labuhan saat dikonfirmasi oleh awak media di kantor dinas nya pada jumaat tgl 09-10-2026 Maringgai Mengaku Belum Menerima Laporan,
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Labuhan Maringgai, Sutiyo Cipto, mengatakan bahwa pihak kecamatan sejauh ini belum mengetahui adanya aktivitas penambangan tersebut karena belum menerima laporan.
“Kami dari pihak kecamatan juga kaget setelah datang nya awak media,
karena belum ada laporan. Saat ini atau tembusan kepada kami terkait kegiatan penambangan di pinggir sungai,” ujar pk camat
Ia menegaskan bahwa kegiatan penambangan harus memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal penambangan, tentunya harus mempunyai prosedur yang cukup. Artinya, perizinannya harus jelas,” tambahnya.
Kami dari kecamatan mengharap dan Penegakan Hukum
Dugaan aktivitas penambangan pasir silika di sempadan Sungai Way Penet ini diharapkan menjadi perhatian khusus dari instansi berwenang. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan lokasi kegiatan, status perizinan, kondisi tanggul sungai tersebut serta kemungkinan dampak terhadap lingkungan dan kawasan konservasi di sekitarnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap mempertanyakan kepada pihak pihak dari opratur desa atau pemerintah tentang ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, klarifikasi dari pihak pengelola tambang juga diperlukan agar informasi mengenai kegiatan tersebut
dapat disampaikan secara berimbang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait maupun penjelasan dari pihak pengelola tambang mengenai dugaan aktivitas penambangan tersebut.
Kami juga tunggu atau berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan ini, sehingga kelestarian Sungai Way Penet, kawasan sekitar TNWK, serta keselamatan lingkungan bagi warga dapat tetap terjaga.
berita ini membutuhkan informasi selanjut nya
Pewarta, Aliudin














