Lampung timur cayber neet.id.com.
sekolahan adalah tempat para anak didik untuk mengenyam ilmu ‘ demi untuk melangsungkan sang generasi penerus bangsa kita yang cerdas ‘berkualitas serta berpotensi ‘bahkan pemerintah pun selalu menyiapkan kan baik sarana dan prasarana untuk anak anak didik bangsa kita ‘hingga seluruh sekolahan dalam program gratis Tanpa di pungut biaya apa pun.
Lain hal nya seperti di SMPN 3 yang terletak di jalan rawa seragi di desa Adi luhur kecamatan Jabung Lampung timur ini di tahun ajaran baru 2026 ‘baik dari pendaftaran masuk sekolah hingga ‘ baju seragam sekolah pun diduga sarat dengan pungli ‘juga dari segi fisik perawatan nampak terlintas jadi sorotan publik
menurut keterangan dari salah satu orang tua wai murid ( narasumber kami )yang enggan menyebut kan namanya dimedia publik ini saat dimintai keterangan dia mengungkapkan untuk pembayaran seragam sekolah itu ditarik biaya nya sebesar RP: 1’950.000.(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah itu disetorkan Kepada salah satu oknum dewan guru ‘SMPN 3 yang terletak di jalan rawa seragi didesa Adi luhur kecamatan Jabung atas nama kepsek nya berinisial AS papar nya pada awak media tepat nya hari selasa 15/09/2026 dikediaman nya
sementara itu diisisi lain ‘namun di hari yang sama juga narasumber kami juga yang tak mau ungkap kan identitas diri nya untuk dipublikkan bahwa untuk pembayaran seragam sekolah tiga steel termasuk baju kaos itu senillai RP :2000.000 (dua juta rupiah ) yang juga disetor kan kepada salah satu dewan guru SMPN 3 di jalan rawa seragi desa Adi luhur kecamatan Jabung kabupaten Lampung timur tegasnya
dalam sebuah aturan pendidikan disetiap sekolah tidak bisa untuk di pungut biaya apa pun’ semua nya gratis ‘karena baik sarana dan prasarana pendidikan sudah dipasilitasi pemerintah
kepada instansi yang terkait baik tingkat kowil ‘ mkks ‘juga dinas pendidikan agar dapat bisa menindak lanjuti terkait dugaan unsur pungli d iSMPN 3 yang terletak di jln rawa seragi desa Adi luhur kecamatan Jabung Lampung timur ‘atas nama kepsek berinisial AS sesuai dengan pasal 22 huruf e ‘undang undang no:20 tahun 2001tentang tidak pidana pemberantasan korupsi ‘ atau UU’ tipikor( pasal 12e)
berita ini membutuh informasi selanjut nya
Pewarta (team /red)
