Lampung Timur cayberneet id .com.
Dalam menindak lanjuti laporan terkait dugaan unsur tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh satu keluarga yakni suami ,istri , serta anak nya yang masing masing berinisial ,RTN’ ,SGH serta anak nya ARF yang dilakukan ke Rosinah selaku (korban) yang beralamat kan dusun 06.RT/RW. 020 /007 desa negeri agung kecamatan gunung pelindung . saat kejadian tersebut tepat nya pada hari Rabu 30 September 2026 .
tepat nya pada hari Jum,at tanggal 30 Oktober 2026,tepat nya pukul 13.30 wib telah dilakukan pemanggilan empat orang saksi saksi insial DSN,JL,SHdan SM. dari pihak Rostinah ( korban ) oleh Tim penyidik Polsek gunung pelindung Lampung timur untuk dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut serta perlengkapan berkas.
Rostinah (korban) saat dimintai keterangan :saya selaku korban penganiayaan dan pengeroyokan sesuai ketentuan yang diatur pasal 262 UU1/2023 .saya sangat berharap kepada pihak penegak hukum agar dapat menangani serta menindak lanjuti perkara ini dengan transparansi hingga sesuai dengan harapan saya selaku pihak korban .demi tegak nya undang yang berlaku di NKRI tegas nya keawak media pada jumaat 30 Oktober 2026 di kediaman nya
Kepada APH (aparat penegak hukum )agar dapat menindak lanjuti serta mengusut tuntas pihak yang terkait RTN’,SGH,ARF dalam unsur tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dibalik korban ROSTINAH desa negeri agung kecamatan gunung pelindung Lampung timur.
berita ini membutuhkan informasi selanjut
Pewarta (tim /red)
